Arsip | Tahlilan / selamatan kematian menurut Syekh Nawawi RSS feed for this section

Tahlilan / selamatan kematian menurut Syekh Nawawi

7 Mei

Syekh Nawawi al-Bantani , Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu . “ Shadaqah untuk mayit , apabila sesuai dengan tuntunan syara ’ adalah dianjurkan , namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya , sementara menurut Syaikh Yusuf , telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya , atau hari ke tujuh , atau ke duapuluh , atau ke empatpuluh , atau ke seratus dan sesudah nya hingga di biasakan tiap tahun dari kematian nya , padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukum hukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim ”. (an-Nawawy al-Bantani , Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281) .

Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)